Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman menjelaskan alasan Hakim Konstitusi aktif Enny Nurbaningsih masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Anggota MKMK salah satunya itu adalah hakim konstitusi aktif, itu memang diatur dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota MKMK di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian untuk pembentukan MKMK, Anwar Usman atas dasar persetujuan rapat permusyawaratan hakim menunjuk Enny Nurbaningsih sebagai wujud amanat undang-undang.

Saat ditanya lebih jauh alasan rapat permusyawaratan hakim memilih Enny Nurbaningsih, Ketua MK menyatakan integritas menjadi alasan penunjukan Enny hingga masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

Baca juga: Ketua MK tidak bisa berkomentar lebih jauh soal pelaporan hakim
Baca juga: Hakim Enny tegaskan akan bekerja independen sebagai anggota MKMK


Pada kesempatan itu, ia mengatakan mengenal dengan baik ketiga anggota Majelis Kehormatan MK. Pertama Sudjito merupakan anggota Dewan Etik versi undang-undang sebelumnya.

Kemudian, I Dewa Gede Palguna merupakan sosok yang sudah dua periode menjabat sebagai Hakim MK sehingga integritasnya tidak diragukan lagi. Begitu pula dengan Enny Nurbaningsih di mana integritasnya sebagai seorang hakim tidak diragukan, kata Anwar Usman.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja secara independen sebagai anggota MKMK dalam mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya juga akan bekerja independen, sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny.