BPPOM Aceh: Obat sirop Praxion aman dikonsumsi, apotek bisa jual
9 Februari 2023 09:08 WIB
Petugas memperlihatkan obat sirop merek Praxion yang dihentikan peredarannya di salah satu apotek kawasan Banda Aceh, Aceh, Rabu (8/2/2023). Kementerian Kesehatan melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop sementara peredaran produk obat sirup merek Praxion sembari menunggu hasil penyelidikan epidemologi terkait penyebab pasti kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Jakarta. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) menyatakan obat sirup Praxion sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi, sehingga pihaknya juga menyampaikan informasi ini kepada apotek atau toko obat yang ada di wilayah Aceh untuk bisa menjualnya kembali.
“ Obat sirop Paxion sudah bisa diproduksi dan didistribusikan kembali setelah pengaktifan kembali industri oleh BPOM. Dan apotek di Aceh juga sudah diinformasikan," kata Kepala Stasiun BPOM Banda Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (8/2) pagi, kata dia, BPPOM Banda Aceh juga menyerukan penghentian sementara peredaran dan produksi sirup Praxion sesuai dengan instruksi pemerintah menyusul seorang anak di Jakarta yang meninggal dunia akibat mengalami Atypical Progressive Acute Kidney Disorder (GGAPA ) , yang diduga setelah mengkonsumsi Proxion .
Namun pada siang harinya, BPOM Pusat kembali mengumumkan bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan dengan menggunakan tujuh sampel dengan hasil yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Yudi juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan konsultasi dengan dokter saat merawat anak yang sakit. Jika harus mengkonsumsi obat sirup, maka harus dipastikan obat sirup tersebut dibeli dari apotek dan toko obat yang memiliki izin.
“Gunakan obat sesuai aturan pakai, dan selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluwarsa,” kata Yudi Noviandi .
Sebelumnya, Plt. Deputi Pengawasan Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, obat sirop Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian menggunakan tujuh sampel, dengan hasil yang memenuhi persyaratan.
“Artinya memenuhi ketentuan dan standar farmakope di Indonesia, ” katanya
Dijelaskan, tujuh sampel yang diuji adalah sampel sirup obat dan bahan baku yang terdiri dari sampel sirup obat pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch yang sama , sampel sirup dengan batch yang dekat dengan sirup obat pasien. .
Kemudian sampel bahan baku sorbitol , dan dua produk sirup lainnya yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama .
Pihaknya memastikan pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional ( PPPOMN ) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan keakuratannya, demikian Togi Junice Hutadjulu .
Baca juga: BPOM mengumumkan bahwa sirup Praxion aman untuk dikonsumsi
Baca juga: Pabrikan mengklaim Praxion memenuhi persyaratan Farmakope
Baca juga: Hasil pengujian dari dua laboratorium independen menyatakan bahwa Praxion bebas dari EG/DEG
Baca juga: Produsen obat sirup Praxion telah secara sukarela menarik produknya dari pasaran
“ Obat sirop Paxion sudah bisa diproduksi dan didistribusikan kembali setelah pengaktifan kembali industri oleh BPOM. Dan apotek di Aceh juga sudah diinformasikan," kata Kepala Stasiun BPOM Banda Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (8/2) pagi, kata dia, BPPOM Banda Aceh juga menyerukan penghentian sementara peredaran dan produksi sirup Praxion sesuai dengan instruksi pemerintah menyusul seorang anak di Jakarta yang meninggal dunia akibat mengalami Atypical Progressive Acute Kidney Disorder (GGAPA ) , yang diduga setelah mengkonsumsi Proxion .
Namun pada siang harinya, BPOM Pusat kembali mengumumkan bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan dengan menggunakan tujuh sampel dengan hasil yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Yudi juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan konsultasi dengan dokter saat merawat anak yang sakit. Jika harus mengkonsumsi obat sirup, maka harus dipastikan obat sirup tersebut dibeli dari apotek dan toko obat yang memiliki izin.
“Gunakan obat sesuai aturan pakai, dan selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluwarsa,” kata Yudi Noviandi .
Sebelumnya, Plt. Deputi Pengawasan Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, obat sirop Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian menggunakan tujuh sampel, dengan hasil yang memenuhi persyaratan.
“Artinya memenuhi ketentuan dan standar farmakope di Indonesia, ” katanya
Dijelaskan, tujuh sampel yang diuji adalah sampel sirup obat dan bahan baku yang terdiri dari sampel sirup obat pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch yang sama , sampel sirup dengan batch yang dekat dengan sirup obat pasien. .
Kemudian sampel bahan baku sorbitol , dan dua produk sirup lainnya yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama .
Pihaknya memastikan pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional ( PPPOMN ) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan keakuratannya, demikian Togi Junice Hutadjulu .
Baca juga: BPOM mengumumkan bahwa sirup Praxion aman untuk dikonsumsi
Baca juga: Pabrikan mengklaim Praxion memenuhi persyaratan Farmakope
Baca juga: Hasil pengujian dari dua laboratorium independen menyatakan bahwa Praxion bebas dari EG/DEG
Baca juga: Produsen obat sirup Praxion telah secara sukarela menarik produknya dari pasaran
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023
Tags: