Samarinda (ANTARA) - Delegasi Kaltim yang dipimpin Gubernur Isran Noor mengikuti sesi business meeting pada perhelatan The 23th Annual Meeting Governors Climate Forest (GCF) Task Force di Centro de Convenciones Yucatan Siglo XXI, Kota Merida, Provinsi Yukatan, Meksiko.

Kepala Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Daddy Ruhiyat menjelaskan dalam business meeting itu masing-masing delegasi GCF Task Force yang berasal dari 39 sub nasional (provinsi). Mereka secara bergantian memaparkan sejumlah perkembangan dan updating terkait dengan program-program pengurangan emisi karbon yang diakibatkan deforestasi dan degradasi hutan.

"Selain itu, juga disampaikan tentang kemajuan dari masyarakat yang tinggal di dalam ataupun di sekitar hutan," kata Daddy Ruhiyat dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Rabu (8/2).

Hal lain yang juga dibahas, lanjut akademisi Universitas Mulawarman ini, terkait dengan perbaikan tata kelola organisasi GCF. Misalnya, mengenai tata cara dan pengusulan anggota baru GCF, penambahan program baru tentang bioekonomi dan penyetaraan gender yang juga menjadi isu penting pada pertemuan itu.

"Isu kesetaraan gender menjadi salah satu isu penting yang juga dibahas pada business meeting kali ini," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor bersama 39 gubernur maupun perwakilan delegasi anggota GCF Task Force secara serentak melakukan penandatangan gender statement.

Penandatanganan itu, kata dia, sebagai wujud komitmen akan menggunakan jaringan Satgas GCF di tingkat negara bagian, regional, maupun global sebagai platform untuk mempromosikan kesetaraan gender guna melestarikan hutan dengan lebih baik, mempromosikan pembangunan manusia, serta mendorong suara, visibilitas, dan persatuan.

Usai penandatanganan Gender Agreement, para delegasi menuju ke Gran Museo del Mundo Maya de Mérida mengikuti cocktail night yang digelar oleh Gubernur Yucatan Mauricio Vila Dosal.

Baca juga: Pemprov Papua harap GCF merumuskan pelestarian dan perlindungan hutan
Baca juga: Dana GCF, pengendali iklim dan pengakuan masyarakat adat