Pengadilan Negeri Mataram terapkan pendaftaran perkara via "e-Berpadu"
8 Februari 2023 15:00 WIB
Arsip foto - Petugas Kejari Lombok Timur mendaftarkan perkara secara langsung sebelum ada penerapan aplikasi "e-Berpadu" di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P)
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat kini mulai menerapkan pendaftaran perkara melalui aplikasi "e-Berpadu" (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penerapan aplikasi ini sudah mulai berlaku di seluruh pengadilan Se-Indonesia.
"Untuk Pengadilan Negeri Mataram sendiri, aplikasi ini mulai kami terapkan pada awal tahun 2023," katanya.
Penerapan aplikasi ini pun, kata dia, bertujuan untuk menjalankan fungsi transparansi informasi dan memudahkan aparat penegak hukum dalam mendaftarkan perkara di pengadilan.
"Jadi, penuntut umum yang ada di Sumbawa, Bima, tidak perlu lagi harus datang langsung ke Mataram untuk mendaftarkan perkara. Cukup melalui aplikasi ini, perkara sudah bisa didaftarkan dan akan diproses oleh pengadilan," ujarnya.
Namun demikian, pihak yang dapat mengakses aplikasi "e-Berpadu", kata dia, hanya aparat penegak hukum dan pengadilan.
"Untuk publik sendiri, tetap bisa mengakses informasi perkara melalui SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pengadilan," ucap dia.
Menurut informasi dari laman resi Pengadilan Negeri Mataram, aplikasi "e-Berpadu" ini adalah integrasi berkas pidana antarpenegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan secara daring oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Penerapan aplikasi "e-Berpadu" berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor: 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi "e-Berpadu".
Baca juga: Perkara korupsi anggota DPRD Bima masuk agenda sidang di Mataram
Baca juga: Hakim memvonis 8 tahun kepada mantan Kepala Asrama Haji Lombok
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penerapan aplikasi ini sudah mulai berlaku di seluruh pengadilan Se-Indonesia.
"Untuk Pengadilan Negeri Mataram sendiri, aplikasi ini mulai kami terapkan pada awal tahun 2023," katanya.
Penerapan aplikasi ini pun, kata dia, bertujuan untuk menjalankan fungsi transparansi informasi dan memudahkan aparat penegak hukum dalam mendaftarkan perkara di pengadilan.
"Jadi, penuntut umum yang ada di Sumbawa, Bima, tidak perlu lagi harus datang langsung ke Mataram untuk mendaftarkan perkara. Cukup melalui aplikasi ini, perkara sudah bisa didaftarkan dan akan diproses oleh pengadilan," ujarnya.
Namun demikian, pihak yang dapat mengakses aplikasi "e-Berpadu", kata dia, hanya aparat penegak hukum dan pengadilan.
"Untuk publik sendiri, tetap bisa mengakses informasi perkara melalui SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pengadilan," ucap dia.
Menurut informasi dari laman resi Pengadilan Negeri Mataram, aplikasi "e-Berpadu" ini adalah integrasi berkas pidana antarpenegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan secara daring oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Penerapan aplikasi "e-Berpadu" berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor: 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi "e-Berpadu".
Baca juga: Perkara korupsi anggota DPRD Bima masuk agenda sidang di Mataram
Baca juga: Hakim memvonis 8 tahun kepada mantan Kepala Asrama Haji Lombok
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: