Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan bendahara pengeluaran pembantu pada BPBD Kabupaten SBB, MT sebagai tambahan​ tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sisa dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun 2019.

"Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Piru, Kabupaten SBB untuk 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Menurut dia, Kejari SBB sebelumnya juga telah menetapkan MM selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut sebagai tersangka sejak 22 Desember 2022 dan telah ditahan di Lapas Piru.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bila jaksa penyidik sudah merasa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kesatu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucap Wahyudi.