Jakarta (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar program rehabilitasi medis dan sosial di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Program ini untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lapas maupun rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih saat membuka Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang digelar di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa.
Program itu juga diharapkan mampu memaksimalkan keterampilan yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan berguna saat proses reintegrasi sosial.

"Program ini bertujuan untuk membantu para WBP untuk kembali menjalankan kehidupannya secara lebih baik, baik di bidang komunikasi, pergaulan, dan interaksi sosial lainnya," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Hal itu, kata Marselina, dilakukan karena pengguna narkoba mengalami penurunan fungsi sosial. Agar fungsi sosial pengguna narkoba kembali pulih, maka dibutuhkan rehabilitasi sosial dan medis, ucapnya.

Adapun rehabilitasi ini melibatkan pegawai, pihak ketiga yang telah terpilih untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, asesmen, dan tes urine di tahap awal.

"Laksanakan rehabilitasi medis dan sosial dengan baik karena ini akan berguna bagi WBP dalam proses reintegrasi sosial," tutup Marselina.

Baca juga: Warga binaan Lapas Narkotika diminta semangat jalani rehabilitasi
Baca juga: Kanwil Kumham DKI kukuhkan satuan pengawas internal di lapas
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta-BNN bersinergi wujudkan bersih dari narkoba