Bali (ANTARA) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung Denpasar Selatan, pada tanggal 01 Februari 2023 lalu.



"Pemusnahan ini digelar sebagai pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, M. Yahyakan.



Adapun barang sitaan meliputi 170.412 batang rokok ilegal senilai Rp95.470.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp112.357.300,00 dan minuman beralkohol sebanyak 140 liter senilai Rp166.436.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp80.259.700,00.



"Semoga dengan terlaksananya pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan di bidang cukai dan tercipta persaingan yang sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri," tutup M. Yahyakan.