Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 500 ton minyak goreng siap distribusi yang tersimpan di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima di Jakarta, Selasa.

Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli menemukan sebanyak 555.000 liter atau kurang lebih 500 ton MinyaKita yang telah dikemas dan siap diedarkan.

"Katanya produksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas, satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan minyak goreng tersebut merupakan hasil produksi pada Desember 2022. Meski demikian, Kementerian Perdagangan dan Satgas minyak goreng akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Saya minta barangnya 'dihabisin' dulu agar dikirim dulu memenuhi pasar. Soal benar atau salah nanti, kan ini baru ketemu hari ini," kata Zulkifli.

Baca juga: Pemerintah dorong peningkatan produksi minyak goreng Minyakita

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan larang penjualan daring Minyakita


Mendag meminta, agar 500 ton minyak goreng yang ditemukan dapat segera didistribusikan di Pulau Jawa terlebih dulu, menyusul kemudian wilayah Sumatera.

"Jawa dulu saja karena di Jawa ini kan paling banyak. Jangan di pasar modern dulu, karena ini untuk pasar-pasar, pasar rakyat. Kalau lebih baru di Sumatera tapi Jawa aja dulu tapi di pasar-pasar," ujar Zulkifli.

Zulkifli menegaskan komitmen untuk mendistribusikan MinyaKita hanya di pasar-pasar tradisional.

Dia juga menerangkan tugas satgas tidak hanya mengurus pendistribusian minyak goreng, tetapi bahan pokok lainnya seperti beras, daging dan kedelai terlebih menjelang bulan puasa dan Lebaran 2023.

"Presiden perintahkan untuk perhatikan betul, tidak boleh rakyat ini susah apalagi nanti puasa dan Lebaran, soal ketersediaan bahan pokok dan harganya harus selalu stabil," kata Zulkifli.

Baca juga: Sepekan, inflasi tahunan turun hingga cara pembelian MinyaKita

Baca juga: KPPU temukan praktik penjualan bersyarat Minyakita di DIY