"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin.
Trunoyudo menambahkan, ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilakukan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo belum dapat menjabarkan lebih rinci kepada wartawan terkait alat bukti baru yang dimaksud.
Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
Baca juga: Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI