Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan telah terjadi pembabatan hutan bakau seluas 80 ribu hektare (ha) yang diperuntukkan sebagai tambak udang di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Seluas 80 ribu hektare hutan dijadikan untuk tambak udang di Kalimantan Utara. Saya ingatkan ini loh, sebelum saya bicara, saya selalu punya catatan dulu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan para eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan bahwa tambak udang yang telah membabat 80 ribu hutan bakau tersebut adalah tambak udang tanpa izin.

Menurut dia, lemahnya pengawasan dan sanksi hukum membuat deforestasi hutan bakau tersebut bisa terjadi secara masif.

"Kalau didiamkan, yakin setiap tahun akan bertambah hutan mangrove dibabat lagi, karena apa? Enggak ada yang marah, enggak ada yang tegur," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan apabila hutan mangrove lestari dan tumbuh bagus, maka pejabat Kementerian LHK yang akan mendapat nama dari keberhasilan menjaga dan merawat hutan tersebut.

Akan tetapi, sebaliknya apabila hutan mangrove rusak, maka citra buruk tidak hanya didapat oleh Kementerian LHK saja melainkan juga Komisi IV DPR RI karena dianggap tidak benar dalam melakukan pengawasan.

"Hal seperti ini harus kita perhatikan. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi," katanya.

Selain menyoroti alih fungsi hutan bakau untuk tambak udang di Kalimantan Utara, Sudin juga menyoroti tentang temuan penampungan arang kayu bakau ilegal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menagih langkah pemerintah untuk segera menegakkan hukum kepada para pelaku yang memanfaatkan hutan bakau untuk aktivitas ekonomi ilegal. Menurutnya, apabila hutan bakau terus dimanfaatkan secara masif kelak secara jangka panjang bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, terutama bagi wilayah-wilayah pesisir.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono berkomitmen akan segara menindaklanjuti arahan parlemen dengan memberikan sanksi hukum kepada pelaku kejahatan lingkungan.

"Tindak lanjut kunjungan kerja akan kami sikapi dengan arahan bapak tadi dan terintegrasinya BRGM dengan KLHK untuk proses percepatan penegakan hukum yang harus dilakukan," katanya.


Baca juga: Perusakan hutan mangrove di sekitar tambak udang dapat diatasi dengan Biocrete

Baca juga: BRGM akan menerapkan silvofishery mangrove di Kalimantan Utara

Baca juga: Agam menghentikan pembukaan tambak udang di hutan bakau

Baca juga: Bank Dunia mendukung program rehabilitasi mangrove di Kaltara