Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan penipuan berbasis media sosial telah mengakibatkan banyak korban dengan kerugian bervariasi dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau investasi yang menggiurkan.
"Terkait modus kejahatan baru dengan menggunakan undangan pernikahan, saya mengimbau rekan-rekan atau masyarakat agar lebih berhati-hati mengakses pesan dari orang yang tidak dikenal,” kata Satake Bayu.
Hal tersebut, kata Satake Bayu, sangat penting dan mendesak, mengingat modus penipuan dengan modifikasi APK atau berkas paket aplikasi itu dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal klik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal itu.
Menurut Satake Bayu, sebagai petugas yang memiliki kewenangan untuk menciptakan keamanan dalam masyarakat wajib untuk memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat guna mencegah potensi kerugian materi.
“Polri sebagai pembina kamtibmas terus mencegah sesuatu yang akan menimbulkan gangguan kamtibmas, salah satunya yang disebabkan oleh penggunaan media sosial. Saya menekankan agar rekan-rekan atau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Anggota DPRD tersebut melaporkan kejadian penipuan kepada Polda Bali dengan kerugian mencapai Rp654 juta. Uang tersebut berhasil dikuras oleh penipu dengan menggunakan metode phising. Korban yang tidak menyadari dirinya ditipu, serta merta mengklik link yang dibagikan oleh penipu melalui media Facebook.
Penipuan tersebut baru diketahui setelah tiga hari, pihak Bank BPD Bali menyampaikan kepada korban bahwa ada transaksi yang tidak wajar dalam rekeningnya. Setelah korban mengecek sisa saldo dalam rekeningnya, ternyata sudah kosong. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Pada Minggu (5/2/2023), Kepolisan Resor Jembrana, Bali mengungkap pencurian online yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp798 juta. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku berinisial EJS alias Eko.
Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai Bank BUMN di Jembrana. Pelaku menjanjikan undian berhadiah berupa sebuah mobil Pajero Sport Dakar kepada korban jika korban memberikan kode OTP.
Namun, setelah itu ratusan juta uang korban raib dikuras oleh pelaku. Setelah ditangkap dan diminta keterangan, pelaku melakukan aksinya sejak 2019 dengan modus yang sama. Hasil dari tindakan tersebut, pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp1,7 miliar dari para korbannya.
Menanggapi fenomena tersebut di atas, Kabid Humas Polda Bali membagikan beberapa kiat/tips saat terlanjur membuka link yang berbahaya diantaranya:
1. Segera matikan koneksi internet di ponsel,
2. un-install semua aplikasi mobile banking,
3. segera reset factory/atau format ponsel,
4. ganti password dan pin aplikasi mobile banking serta kartu ATM.