Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut telah bersepakat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bahwa polis nasabah yang dijamin pemerintah adalah polis proteksi.

“Penjaminan polis yang akan dilakukan adalah polis proteksi, bukan polis investasi,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Adapun program penjaminan polis akan diterapkan lima tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan yakni pada 2028.

Selain jenis polis yang akan dijamin, OJK dan LPS menyepakati bahwa perusahaan asuransi yang bisa mengikuti program akan ditetapkan oleh OJK.

Saat ini OJK dan LPS sedang melakukan pembahasan terkait ketentuan penjaminan dan kriteria perusahaan asuransi yang dapat ikut serta dalam program penjaminan polis.

“Kami membahas kriteria perusahaan asuransi yang akan ikut serta dalam program penjaminan polis. Yang kami sepakati adalah perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam kondisi sehat,” katanya.

Adapun aturan teknis terkait program penjaminan polis yang lain juga masih dalam pembahasan OJK dengan LPS.

Saat ini OJK juga sedang berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Sebelumnya Ogi menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sri Mulyani: Tugas baru LPS jamin polis berlaku lima tahun lagi
Baca juga: LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis
Baca juga: LPS siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK
Baca juga: AAUI dukung tugas baru LPS jadi penjamin polis asuransi