Jakarta (ANTARA) - Wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Singkatnya, dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 43 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk "mini omnibus".

“Karena kalau dibuat satu per satu Peraturan OJK, ini bisa memakan waktu yang panjang, karena ada 224 aturan yang harus dibuat. Tapi kalau bisa dibuat metode ‘mini ombibus’, misalnya beberapa POJK bisa tampung beberapa perubahan sekaligus, ini sedang didiskusikan,” katanya.

OJK juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang P2SK.

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin.

OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.


Baca juga: Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB
Baca juga: Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital
Baca juga: Kemenkeu: UU P2SK perjelas penerbitan rupiah digital oleh BI