Kapolda Sulsel keluarkan instruksikan usut polisi gemar berjudi
6 Februari 2023 14:48 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto (dua kiri) menjawab pertanyaan wartawan disela rilis pengungkapan kasus kejahatan belum lama ini di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengeluarkan instruksi untuk mengusut siapa saja anggota yang gemar berjudi agar ditindak karena sudah menyalahi aturan dan melanggar kode etik profesi Polri.
"Perintah bapak Kapolda untuk selalu diusut, dicek siapa-siapa rekannya anggota bermain judi daring atau online sehingga bisa diantisipasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Senin.
Instruksi tersebut menyusul kejadian anggota Polri berinisial YL (22) berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang nyaris mengakhiri hidupnya karena kalah berjudi hingga berutang di bank yang kini jumlah hutangnya sedang didalami tim Propam Polda Sulsel.
Atas kejadian ini, kata dia, tentunya mengagetkan institusi Polda Sulsel, sebab sela ini Kapolda sudah mewanti-wanti agar seluruh personel selalu disiplin, dan menghindari hal-hal negatif di tengah masyarakat.
"Harus berbuat positif, sehingga kepercayaan publik itu terhadap Polri semakin meningkat dan perintah Kapolda sendiri untuk bisa diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, langkah-langkah menindaklanjuti perintah Kapolda Sulsel, tambah dia, bagi seluruh jajaran Polda Sulsel untuk selalu mengawasi anggotanya. Setiap gerak gerik anggota secara berjenjang dilakukan pengawasan yang melekat dan anggota yang bermasalah selalu dalam pengawasan pimpinan.
Saat ditanyakan apa sanksi yang dijatuhkan bagi yang bersangkutan, maupun bila mana jajaran ditemukan berjudi, kata Kombes Komang, tentu akan dikenakan sanksi lisan, tertulis hingga sanksi berat.
"Nanti kita lihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan Propam apakah ada permasalahan pelanggaran yang dilakukan. Propam yang akan lakukan itu. Kita tunggu saja hasilnya," tutur mantan Kabid Humas Nusa Tenggara Barat ini
Mengenai dengan kepribadian yang bersangkutan, papar dia, bila dilihat keseharian tidak pernah melakukan pelanggaran dan belum ada pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan Propam, hanya saja belakangan memang sering bermain judi online.
Sebelumnya, anggota Polri bertugas di Satuan Samapta Polda Sulsel berinisial, YL berusia 22 tahun berpangkat Bripda ini mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat leher dan perutnya sendiri dengan pisau sangkur.
Kejadian tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah membaik selama masa perawatan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.
"Perintah bapak Kapolda untuk selalu diusut, dicek siapa-siapa rekannya anggota bermain judi daring atau online sehingga bisa diantisipasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Senin.
Instruksi tersebut menyusul kejadian anggota Polri berinisial YL (22) berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang nyaris mengakhiri hidupnya karena kalah berjudi hingga berutang di bank yang kini jumlah hutangnya sedang didalami tim Propam Polda Sulsel.
Atas kejadian ini, kata dia, tentunya mengagetkan institusi Polda Sulsel, sebab sela ini Kapolda sudah mewanti-wanti agar seluruh personel selalu disiplin, dan menghindari hal-hal negatif di tengah masyarakat.
"Harus berbuat positif, sehingga kepercayaan publik itu terhadap Polri semakin meningkat dan perintah Kapolda sendiri untuk bisa diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, langkah-langkah menindaklanjuti perintah Kapolda Sulsel, tambah dia, bagi seluruh jajaran Polda Sulsel untuk selalu mengawasi anggotanya. Setiap gerak gerik anggota secara berjenjang dilakukan pengawasan yang melekat dan anggota yang bermasalah selalu dalam pengawasan pimpinan.
Saat ditanyakan apa sanksi yang dijatuhkan bagi yang bersangkutan, maupun bila mana jajaran ditemukan berjudi, kata Kombes Komang, tentu akan dikenakan sanksi lisan, tertulis hingga sanksi berat.
"Nanti kita lihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan Propam apakah ada permasalahan pelanggaran yang dilakukan. Propam yang akan lakukan itu. Kita tunggu saja hasilnya," tutur mantan Kabid Humas Nusa Tenggara Barat ini
Mengenai dengan kepribadian yang bersangkutan, papar dia, bila dilihat keseharian tidak pernah melakukan pelanggaran dan belum ada pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan Propam, hanya saja belakangan memang sering bermain judi online.
Sebelumnya, anggota Polri bertugas di Satuan Samapta Polda Sulsel berinisial, YL berusia 22 tahun berpangkat Bripda ini mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat leher dan perutnya sendiri dengan pisau sangkur.
Kejadian tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah membaik selama masa perawatan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: