Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi keseluruhan materi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

"Prinsipnya, keseluruhan materi muatan yang telah dirancang oleh KPU RI, kami sangat apresiasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Bahtiar, mewakili Mendagri Tito Karnavian, menghadiri Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun demikian, Bahtiar menyampaikan catatan Kemendagri agar KPU memasukkan tiga dasar hukum pada bagian menimbang dalam PKPU itu.

Tiga dasar hukum tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.

"Dalam menyusun peraturan KPU, ada tiga hukum yang mestinya masuk di konsideran menimbang; yaitu yang pertama adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kedua adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan yang ketiga adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 30 November 2022, karena tiga hukum ini materi muatannya berbeda," jelasnya.

Baca juga: KPU paparkan rancangan PKPU tentang dapil dalam raker dengan Komisi II

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan dasar hukum rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

"Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya," ujar Hasyim.

Dia menambahkan hal-hal yang berkaitan dengan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dapil itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota yang akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan.

Baca juga: Bagja: KPU dalam tetapkan dapil perhatikan saran dari Bawaslu
Baca juga: Perludem nilai eks narapidana maju pemilu bertentangan UUD