Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui surat keputusan nomor 532 tahun 2022 telah menunjuk dan menugaskan anggota KPU Provinsi Papua untuk menangani tiga daerah otonomi baru (DOB) di wilayah itu.

"Memang benar KPU telah memberi tugas tambahan kepada anggota KPU Papua untuk menangani KPU di tiga provinsi yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, " kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak di Jayapura, Senin.

Seluruh anggota KPU Papua dipecah untuk menangani KPU di tiga DOB di Papua. Untuk KPU Papua Pegunungan terdiri atas Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar dan Melkianus Kambu, Papua Tengah Diana Simbiak, Theodorus Kossay dan Asam Arosoy serta Papua Selatan Adam Arisoy, Fransiskus Letsoin dan Melkianus Kambu.

Dengan adanya pembagian tugas tersebut maka menangani Provinsi Papua yang jumlah kabupaten dan kotanya mulai berkurang karena sudah bergabung dengan provinsi baru.

Ketika ditanya tentang kesulitan yang dialami terkait tahapan pemilu, Diana mengakui hingga kini belum ada hambatan dan seluruh tahapan sudah dilakukan.

"Hingga kini belum ada laporan kesulitan yang dihadapi anggota KPU Papua dalam menangani tahapan di tiga DOB, " katanya.

Dia juga menjelaskan hingga kini belum ada penetapan daerah pemilihan atau dapil, namun ada harapan agar dapil disesuaikan dan mewakili kabupaten yang ada di wilayah itu.

"Dalam waktu dekat dapil di tiga DOP akan ditetapkan, " jelas Diana Simbiak.

Baca juga: Pemilu 2024 jadi langkah awal tiga DOB di Papua miliki parlemen
Baca juga: Wapres sebut pemilu di empat DOB Papua sudah disiapkan