Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Jumat (3/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari digitalisasi pemerintah segera disahkan hingga Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah.

Berita selengkapnya:

1. Mahfud MD: Program digitalisasi pemerintahan segera disahkan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa program digitalisasi pemerintahan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ada program digitalisasi pemerintahan yang namanya SPBE. Ini akan segera disahkan oleh Presiden agar korupsi-korupsi, kolusi pembayaran di bawah meja dan sebagainya itu bisa ditangkal," kata Mahfud usai berkunjung ke Panti Asuhan Bina Siwi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

2. Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah di Indonesia


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan "menggebuk" (menindak dengan tegas, red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.
"Kasus mafia tanah itu yang jelas tidak berdiri sendiri. Selalu saya katakan, kasus mafia tanah itu adalah ulah para oknum," kata Menteri saat memberi keterangan pers usai Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Selengkapnya di sini

3. Polisi kaji kelayakan Stadion Siliwangi untuk laga Persib vs PSS

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengkaji kelayakan Stadion Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi opsi tempat digelar-nya laga lanjutan Liga 1 antara Persib Bandung menghadapi PSS Sleman.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pengkajian atau asesmen risiko itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Selengkapnya di sini

4. Gayus Lumbuun: Hukuman JC harus tetap memperhatikan perbuatan

Mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun mengatakan hukuman bagi seorang terdakwa dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.

"Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2) malam.

Selengkapnya di sini

5. Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Selengkapnya di sini