Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menemukan sejumlah pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi setelah melakukan inspeksi mendadak ke kios dan gudang pupuk di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat.

"Ada beberapa kios pupuk yang melakukan pelanggaran seperti menjual pupuk tanpa memberi kuitansi kepada petani dan penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)," katanya di Lumajang.

Selain itu, ditemukan kios yang tidak transparan menyampaikan data jumlah alokasi pupuk subsidi kepada petani, ada kios pupuk yang bilang pupuk urea tidak ada, namun ditemukan di dalam kios ada pupuk urea yang digunakan untuk sawahnya sendiri, serta ada kios yang menjual di luar data RDKK.

"Begitu di kroscek ke distributor, ternyata stok pupuk subsidi masih ada dan distributor bisa kirim sewaktu-waktu menyesuaikan dengan alokasi jumlah pupuk subsidi masing masing kios berdasarkan data RDKK," tuturnya.

Tidak hanya melakukan inspeksi ke sejumlah kios, di sela kunjungannya bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu juga menyempatkan berbincang dengan petani untuk mengetahui secara langsung keluhan dari para petani.

"Hasil temuan inspeksi mendadak itu akan menjadi bahan evaluasi, sehingga saya akan melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk mengurai satu persatu carut marut distribusi pupuk bersubsidi di Lumajang," katanya.

Ia mengimbau agar pemilik kios melakukan transparansi data terkait alokasi pupuk subsidi yang dapat dibeli oleh petani sesuai dengan data yang ada pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan potensi fraud atau penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

"Polres Lumajang berhasil mengungkap penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Kami sedang melakukan penyidikan terkait distribusi 10 ton pupuk subsidi yang dikirim di luar RDKK penjualannya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya secara tegas menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk, sehingga para kios dan distributor agar tidak ada yang 'main-main' dengan pupuk bersubsidi.