Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan rasio utang pemerintah yang sebesar 39,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) termasuk sehat.

Alasannya, rasio tersebut masih di bawah ketetapan undang-undang (UU) yang mengatur utang pemerintah maksimal 60 persen PDB.

"Anda terobsesi yang dianggap sehat itu negara tidak ada utang, ya tidak ada. Semua negara, bahkan itu Brunei Darussalam maupun Arab Saudi punya utang," ucap Sri Mulyani dalam acara "Kuliah Umum media Indonesia" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan rasio utang tersebut cenderung menurun dari rasio sebelumnya yang berada di kisaran 40 persen dari PDB saat pandemi COVID-19 melanda.

Penurunan utang, kata Bendahara Negara ini, dilakukan oleh pemerintah dengan terus mengejar penerimaan negara terutama saat perekonomian sedang baik.

Maka dari itu, reformasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari segi pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, PPh korporasi, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ekspor, bea masuk, bea keluar, dan royalti.

Seluruh penerimaan negara tersebut terus dikumpulkan agar bisa membiayai belanja negara untuk masyarakat agar pemerintah tidak perlu melakukan pembiayaan melalui utang.

"Jadi kalau kita bicara tentang pengelolaan utang itu identik dengan mengelola seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita," katanya.

Ia mengungkapkan manajemen utang pemerintah dilakukan secara bijaksana, sehingga berbagai lembaga pemeringkat internasional pun memberikan peringkat yang baik bagi utang Indonesia yakni cenderung di level BBB dengan outlook stabil.

Berbagai lembaga internasional yang dimaksud yakni seperti Fitch Ratings, Moody's Investor Service, dan Standard and Poor's (S&P).


Baca juga: DPR: Tak ada norma UU yang dilanggar pemerintah dalam kebijakan utang
Baca juga: BI: Utang luar negeri RI turun ke 390,2 miliar dolar pada Oktober 2022
Baca juga: Kemenkeu: Empat negara konversi utang RI senilai 303 juta dolar AS