"Kami Polda Metro mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum 'share'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kasus Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap perbuatan yang dilakukan di media sosial ada landasan hukumnya.
Baca juga: Dewi Perssik laporkan fans Lesti-Billar ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE
Walaupun akhirnya Rizky Billar memutuskan untuk melakukan keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka A, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Saya rasa cukuplah untuk bisa memberikan pelajaran untuk kita semua," kata Rizky Billar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Tersangka A yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya juga berpesan kepada para pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakannya.
"Saya sampaikan kepada seluruh netizen atau pengguna media sosial, cukup kasus seperti ini berhenti di saya, karena saya dari Aceh saja bisa dilacak oleh polisi, " kata A tersangka kasus teror Rizky Billar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya, Rizky Billar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (10/1) karena merasa tersangka mengancam dirinya dan keluarganya.