"Kalau RTRW pembebasan lahan hutan di Provinsi Bengkulu hanya mengarah pada upaya perlindungan warga yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak masalah," kata Dedi Mulyadi saat kunjungan Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis. Namun jika RTRW pembebasan lahan hutan tersebut mengarah perluasan dan beralih fungsinya kawasan hutan menjadi wilayah penambangan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memiliki kajian yang mendalam terhadap hal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan akses tanah, tetapi kalangan usaha bisa mudah menguasai tanah," sebut Dedi Mulyadi.
Baca juga: Hindarkan perambahan hutan, patroli digencarkan di Bengkulu
Sementara itu terkait dengan indikasi hutan untuk kawasan perusahaan pertambangan dan lainnya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun jika di dalam kawasan pertambangan tersebut terindikasi adanya pelanggaran hukum, maka pihak Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang akan memberikan sanksi.
Dedi Mulyadi juga meminta agar proses pembebasan lahan di Desa Kota Niur menjadi prioritas pada rapat kerja selanjutnya, sebab desa tersebut sering kali mengalami konflik lahan.
Baca juga: KPHP Mukomuko amankan hutan dari perambahan