Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf divisi akuntansi PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ryan Ananta Aji, Divisi Akuntansi PT. Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Baca juga: KPK kembali periksa saksi dugaan korupsi di PT Amarta Karya

Baca juga: KPK panggil sekretaris perusahaan PT Amarta Karya sebagai saksi


Pihak penyidik KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.