Poin penting tersebut kata dia seperti kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.
"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," kata dia.
Dia mengatakan menimbang tingginya dinamika pembangunan desa hampir satu dekade terakhir, maka Papdesi mendorong adanya penyempurnaan UU Nomor 6/2014 tentang desa.
Oleh karena itu lah, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia perlu memberikan beberapa pernyataan resmi kepada publik.
"Jadi, perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya bagian kecil dari dinamika revisi UU Desa," kata Wakil Ketua DPP Papdesi Wahyudi Anggorohadi.
Usulan revisi pun kata dia bukanlah hal yang tiba-tiba seperti yang dikait-kaitkan selama ini, seperti yang menyatakan gerakan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.
Baca juga: PAPDESI berterima kasih pada Presiden Jokowi atas implementasi UU Desa
Baca juga: Kemendagri kaji perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik