Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan komitmen institusinya menindak para mafia yang melakukan penempatan ilegal terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).

"Sikap tegas tanpa kompromi kepada para mafia penempatan ilegal PMI adalah harga mati. Ini pesan kami, tidak ada kata kompromi dalam penempatan ilegal PMI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BP2MI berkomitmen lawan perdagangan orang

Komitmen tersebut menurut dia merupakan langkah untuk melindungi dan memuliakan para PMI yang notabene merupakan penyumbang bagi devisa negara.

"Salah satu resolusi BP2MI di tahun 2023 adalah sikat sindikat mafia Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Benny mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir dan hukum harus bekerja. Pemerintah tidak mengenal kata lelah untuk melindungi PMI. Kata lelah kata dia mendekatkan diri pada sikap menyerah.

Menurut dia, praktek perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Bisnis kotor para sindikat dan mafia itu harus dihentikan dan para pelakunya harus dipenjarakan bahkan dimiskinkan dari kekayaan yang diperoleh dari seluruh kejahatannya.

"Perlindungan kepada PMI adalah pelindungan utuh dan menyeluruh," ujarnya.

Benny menjelaskan target pelindungan PMI diimplementasikan dalam langkah yaitu penanganan pemulangan, legislasi regulasi BP2MI, pemberdayaan PMI, inovasi layanan BP2MI.

Selanjutnya juga berkaitan dengan perjuangan BP2MI mewujudkan kesejahteraan bagi PMI dan keluarganya.

“Tugas mulia kita mengangkat derajat PMI, perlahan telah terlaksana,” katanya

Selain itu Benny juga mendorong pada tahun 2023, agar dilakukan perluasan penempatan skema government to government (G to G), serta government to private (G to P), untuk beberapa negara baru penempatan.

Menurutnya, aneh jika BP2MI yang sudah berdiri sejak bernama BNP2TKI sejak 16 tahun yang lalu, namun skema G To G hanya berlaku dengan dua negara saja, yaitu Jepang dan Korea Selatan.

Baca juga: BP2MI sebut TPPO sulit divonis maksimal karena beda visi hukum
Baca juga: Kepala BP2MI kawal kasus TPPO calon pekerja migran