Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang petani terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, Rabu membenarkan penangkapan seorang petani berinisial M (47), warga Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah tersebut.

"Petani itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Amri Yudhy.

Selain menangkap M, polisi lanjut Amri Yudhy juga berhasil menyita barang bukti, berupa 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram, lima pembungkus sabu-sabu, satu pirex kaca, satu buah korek api serta satu buah telepon genggam.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut Amri Yudhy berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di desanya.

Kapolres kemudian memerintahkan tim Operasi Pekat Marano Satreskoba Polres Mamuju Tengah untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah kemudian pelaku bersama barang bukti berhasil kita tangkap," ujar Amri Yudhy.

Ia menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap istri M.

"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di dalam saku baju, tanpa sepengetahuan istrinya," ujar Amri Yudhy.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban mengatakan, bahwa M merupakan salah satu target operasi (TO) Operasi Pekat Marano Satreskoba Polres Mamuju Tengah.

"Dia (M) memang sudah menjadi TO tim Operasi Pekat Marano Satreskoba Polres Mamuju Tengah," tegas Tangdilimban.

Pelaku lanjut Tangdilimban, masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Mamuju Tengah untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Tangdilimban.