Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap seorang pria berinisial WN (53) lantaran menganiaya istri dan anak kandungnya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku dan kita amankan beberapa barang bukti," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta di Jakarta, Rabu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Kota Tua, tempatnya di depan Museum Bank Mandiri, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (29/1) lalu.

Kala itu, istri pelaku berinisial WS (43) dan putranya yang masih berusia 10 tahun tengah mengamen di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

WN yang juga berprofesi sebagai pengamen pun bertemu dengan kedua korban di depan Museum Mandiri.

WN pun menegur kedua korban lantaran belum kunjung pulang ke rumah padahal saat itu waktu sudah larut.

WS dan anaknya tak menghiraukan teguran pelaku. Karena kesal, kedua korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan ukulele.

"Pelaku kesal karena korban tidak menghiraukan ucapannya. Lantas meluapkan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," terangnya," kata Yongki.

Kedua korban pun mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh. Setelah penganiayaan tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya yang berada di Taman Sari pada Selasa (31/1) kemarin. Pelaku langsung di bawa ke Polsek Metro Taman Sari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita periksa lebih lanjut apakah pelaku di bawah pengaruh minuman alkohol atau di bawah pengaruh narkoba," jelas dia.
Baca juga: Polres Jaksel tahan tersangka penganiaya anak di Tebet
Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel
Baca juga: Hasil visum jadi kendala kasus KDRT oleh pimpinan perusahaan