Wakil Ketua Komisi II jelaskan alasan usul penghapusan pilgub
1 Februari 2023 16:18 WIB
Ilustrasi - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Parigi, Selasa (24/11/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjelaskan alasan usulan penghapusan pemilihan gubernur secara langsung karena pragmatisme politik, konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten dan kota, serta kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat.
"Kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Yanuar mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan anomali tersebut secara mendadak tanpa pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Menurut Yanuar, penghapusan pemilihan langsung itu merupakan solusi yang paling mungkin untuk diterapkan.
"Sehingga, peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian
Alasan kedua, lanjut Yanuar, adalah konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten dan kota, bukan pada tingkat provinsi. Melalui konsep otonomi daerah tersebut, dia menilai kewenangan gubernur sebenarnya terbatas dan lebih banyak berurusan dengan aspek administratif.
"Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil Pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya," jelasnya.
Apabila tugas dan kewenangan gubernur terbatas, dia mempertanyakan mengapa perlu dipilih secara langsung. Dia merasa kasihan dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus merogoh kocek untuk sebuah jabatan yang tidak otonom.
"Karena itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD provinsi," ujar Yanuar.
Baca juga: Muhaimin sebut peniadaan jabatan gubernur untuk efisiensi anggaran
Baca juga: Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur
"Kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Yanuar mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan anomali tersebut secara mendadak tanpa pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Menurut Yanuar, penghapusan pemilihan langsung itu merupakan solusi yang paling mungkin untuk diterapkan.
"Sehingga, peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian
Alasan kedua, lanjut Yanuar, adalah konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten dan kota, bukan pada tingkat provinsi. Melalui konsep otonomi daerah tersebut, dia menilai kewenangan gubernur sebenarnya terbatas dan lebih banyak berurusan dengan aspek administratif.
"Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil Pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya," jelasnya.
Apabila tugas dan kewenangan gubernur terbatas, dia mempertanyakan mengapa perlu dipilih secara langsung. Dia merasa kasihan dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus merogoh kocek untuk sebuah jabatan yang tidak otonom.
"Karena itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD provinsi," ujar Yanuar.
Baca juga: Muhaimin sebut peniadaan jabatan gubernur untuk efisiensi anggaran
Baca juga: Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: