"Tanggal 9 Februari adalah batas akhir," ujar Idham kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa.
Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan uji publik rancangan dapil tersebut diselenggarakan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Ia menambahkan uji publik tersebut tidak hanya dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Baca juga: KPU perkirakan jumlah kursi DPRD Lampung berkurang jadi 75
Baca juga: Pentingkah pertimbangan budaya dalam tata ulang dapil Pemilu 2024?