Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mulai melakukan seleksi wawancara kepada calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan untuk Pemilu 2024 yang dilakukan di seluruh kecamatan di kota tersebut secara serentak.

“Tahapan seleksi wawancara dilakukan kepada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Wawancara akan dilakukan dua hari, 31 Januari-1 Februari,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Selasa.

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima total 211 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan yang terdiri dari 113 pendaftar laki-laki dan 98 pendaftar perempuan meskipun sebelumnya sempat melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal satu pendaftar perempuan di tiap kelurahan. Di Kota Yogyakarta terdapat 45 kelurahan.

Dari seluruh pendaftar, hanya ada satu orang yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat kependudukan.

Pendaftar yang bersangkutan masih menggunakan kartu identitas kependudukan (KTP) asal luar daerah dan belum sempat melakukan mutasi kependudukan ke Kota Yogyakarta saat mendaftar.

“Dalam seleksi wawancara ini, kami pun akan memberikan perhatian besar untuk afirmasi kepada perempuan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Seleksi wawancara akan ditekankan pada beberapa hal, di antaranya pengetahuan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, pengawasan, pengetahuan tentang wilayah kerja serta kemampuan kerja sama.

Di setiap kelurahan akan terpilih satu Panwaslu Kelurahan yang akan dilantik pada 6 Februari dan akan langsung bertugas, yaitu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang juga akan mulai dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta.

Selain itu, Panwaslu Kelurahan juga akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Khusus untuk pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih, panwaslu kelurahan diminta menyusun prioritas pengawasan karena di satu kelurahan memiliki cukup banyak tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya ada satu Panwaslu Kelurahan.