Kupang (ANTARA) - Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dikonfirmasi dari Kupang, Selasa mengatakan bahwa dua anggota Polri yang mendapatkan PTDH itu adalah Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.
"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," kata Kapolres TTS.
Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur nomor KEP/75/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada 2 personil Polres Timor Tengah Selatan.
Putu mengatakan bahwa acara PTDH itu dilakukan melalui upacara dimana keduanya tidak hadir secara langsung sehingga dalam proses PTDH itu hanya menampilkan foto dari kedua
Dua anggota yang dipecat yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.
Pelaksanaan upacara ini dilakukan secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota karena keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani sementara menjalani hukuman di Lapas Kupang.
Lebih lanjut kata dia, kejadian PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di Polres TTS sendiri sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
Juga diberitahukan kepada personil Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga bagi keluarga.
"Pesan saya bagi mereka anggota bahwa apa yang dilakukan itu ada konsekuensinya. Seperti yang terjadi saat ini, kasihan keluarga di rumah kalau suaminya melakukan pelanggaran dan dipecat," ujar dia.
Dua anggota polisi di NTT diberhentikan tidak dengan hormat
31 Januari 2023 10:59 WIB
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di kota Soe, NTT. ANTARA/Ho-Humas Polres TTS.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: