Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Informasi yang kami peroleh hari ini Yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dia mengatakan keterangan soal pemeriksaan Lukas Enembe akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Nanti akan di-update setelah selesai pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe tolak berobat di RSPAD dan minta ke Singapura

Baca juga: KPK sebut penahanan Lukas Enembe di Rutan ada dasarnya


Lukas Enembe hari ini diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.35 WIB.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: KPK kembali tahan Lukas Enembe di rutan

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.