Cianjur (ANTARA) - Polisi menetapkan pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Jumat (20/1).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Sabtu malam mengatakan penetapan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan labfor, dan inafis.
"Setelah didapatkan hasil dari berbagai keterangan, kami menetapkan sopir sedan merek Audi A6 sebagai tersangka. Mobil yang dikemudikannya tidak masuk dalam iring-iringan anggota Polri," katanya.
Saat ini, tutur Ibrahim, pihaknya masih mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan segera menangkap tersangka."Betul tersangka melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Baca juga: Polisi pastikan transparan soal kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur
Baca juga: Mabes Polri menegaskan penabrak mahasiswi Unsur bukan rombongan polisi
Seperti diberitakan polisi masih memburu pemilik sedan mewah yang diduga menabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur atas nama Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menegaskan kalau mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi melarikan diri itu bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.
"Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A6, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," katanya.
Dari rekaman CCTV terlihat mobil jenis sedan baru masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur, sedangkan dari CCTV di Kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah 7 kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan.
Polisi tetapkan pengemudi sedan mewah sebagai tersangka
29 Januari 2023 11:49 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: