"Kami datang untuk membantu anak-anak dan orang tua agar mereka dapat mengatasi masalah fisik, psikologis, dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari kekerasan seksual ini," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia bersama Sentra "Antasena" Magelang serta Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam terhadap kasus tersebut.
Kanya sempat berbincang dengan ibu dari salah satu korban. Ia memberikan penguatan serta mengucapkan terima kasih kepada ibu korban yang telah mempercayai dan tidak menyangkal cerita korban.
Kementerian Sosial juga turut bekerja sama dengan psikolog di Kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan terhadap korban beserta keluarga. Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan.
Kementerian Sosial menyerahkan bantuan kepada para korban berupa sembako, nutrisi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan anak lainnya dengan total senilai Rp14,65 juta.
Baca juga: Kemensos beri dukungan keluarga dan korban kekerasan seksual di Mesuji
Baca juga: Kemensos beri dukungan keluarga dan korban kekerasan seksual di Mesuji
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih terus berjalan.
Tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian tengah memenuhi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
"Untuk kasus ini pasti akan betul-betul kami berikan atensi dan melaksanakan rencana tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Indrawan.Tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian tengah memenuhi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus yang terjadi di lembaga pendidikan agama itu terkuak berkat laporan polisi dari orang tua korban. Kedua anaknya merupakan korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengajar tempat anaknya menuntut ilmu.
Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada Juli 2022. Ia telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Baca juga: KemenPPPA: Kondisi korban kekerasan seksual anak di Mojokerto membaik
Baca juga: KPAI: Kejahatan seksual anak dominasi pengaduan selama 2022
Baca juga: KemenPPPA: Kondisi korban kekerasan seksual anak di Mojokerto membaik
Baca juga: KPAI: Kejahatan seksual anak dominasi pengaduan selama 2022