"Ini menjadi tanggung jawab pemda untuk segera menyelesaikan. Agar tidak ada yang dirugikan atas sikap pihak pengelola selaku investor maupun masyarakat Kecamatan Kepulauan Ponelo," katanya, di Gorontalo, Jumat.
Menurut aktivis muda itu, pendampingan serta pengawasan terhadap kegiatan investasi harus disertai dengan sosialisasi dari pemda, pihak investor, kepada masyarakat.
Agar tidak terjadi salah kaprah dalam aktivitas yang diterapkan khususnya dalam pengelolaan Pulau Saronde.
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara jamin Pulau Saronde tidak diswastakan
Pemda pun kata Herman, wajib memastikan isi perjanjian kerja sama apakah telah dipenuhi oleh pihak investor atau belum.
Hal itu perlu dilakukan, agar menjadi bahan evaluasi tahunan yang wajib dilakukan secara transparan kepada pihak pengelola.
"Mereka tidak membeli pulau. Hanya mengelola melalui nilai investasi yang disepakati," katanya pula.
Termasuk poin tentang tenaga kerja. Apakah memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan kuota terpenuhi atau bagaimana. "Pemda harus cek data faktual, berapa banyak tenaga kerja asal daerah ini yang bekerja di Pulau Saronde," katanya.
Ia juga menyentil tentang 30 persen ruang yang menjadi hak publik. "Kami ingatkan, investasi ini bukan membeli pulau. Maka hak-hak publik jangan terabaikan. Nelayan lokal mengalami kecelakaan di laut dan meminta pertolongan mengapa diabaikan bahkan diduga diusir pihak pengelola. Ini wajib dijelaskan pemda sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari aktivitas investasi," katanya lagi.
Kegiatan investasi wajib menguntungkan daerah dan dinikmati rakyat.
"Bagaimana publik mendapatkan haknya, jika nilai kemanusiaan diabaikan oleh pihak pengelola. Kami berharap, pemda mengundang pihak investor untuk menjelaskan kegiatan investasi yang diterapkan," ucap Herman.
Baca juga: Plt Bupati Gorontalo Utara: Investasi Pulau Saronde untuk rakyat
Ia ikut mendampingi Irwan Palilati, nelayan asal Desa Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan, untuk memberi keterangan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) terkait insiden yang dialami pada Kamis (26/1/2023) pukul 02.00 WITA di Pulau Saronde.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengatakan, telah menghubungi Camat Ponelo Kepulauan untuk merespon cepat peristiwa tersebut.
"Segera dilakukan pertemuan menghadirkan masyarakat, pihak pengelola serta pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi," katanya.
Sebanyak 70an warga Desa Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan, melakukan unjuk rasa ke pihak pengelola Pulau Saronde, pasca dugaan pengusiran terhadap nelayan Irwan Palilati, yang kapalnya mengalami karam dan kerusakan akibat dihantam badai.
Baca juga: Terapkan protokol kesehatan, wisata Pulau Saronde dibuka lagi
Baca juga: Pemkab akan evaluasi pengelolaan destinasi wisata Pulau Saronde