Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi saat ini memiliki rumah singgah untuk keluarga pasien yang keluarganya di rawat di RSUD KH Daud Arif di Kelurahan Tungkal II.

Rumah singgah dengan delapan kamar tersebut di peruntukan sebagai tempat tinggal sementara bagi pendampingnya yang keluarganya jadi pasien dan sedang menjalani perawatan di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, kata Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat, Jumat.

Latar belakang munculnya rumah singgah ini sesuai dengan arahan bupati terutama di bidang kesehatan yang banyak dari keluarga pasien yang merasa terbantu dengan adanya rumah singgah tersebut.

"Rumah singgah ini diprioritaskan kepada pasien yang jauh serta keluarga pasien yang kurang mampu, jadi pasien dengan penyakit berat tidak perlu bolak balik, bisa menginap di sini,” kata Anwar Sadat.

Baca juga: Dompet Dhuafa NTT sediakan rumah singgah pasien warga tak mampu
Baca juga: Rumah singgah jembatani penanganan kasus kekerasan perempuan

Bupati menjelaskan, dari rumah singgah pasien dan keluarganya tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk menuju rumah sakit dan pasien juga dimudahkan karena letak rumah singgah yang strategis.

Sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, pada 2023 ini telah di bangun rumah singgah keluarga pasien yang di gunakan sebagai wadah transit pasien dan pendamping atau keluarga yang berasal dari luar daerah.

Rumah singgah keluarga pasien merupakan program hunian sementara yang diperuntukkan bagi pasien dan pendampingnya yang kurang mampu dan tidak memiliki keluarga terdekat selama menjalani perawatan di rumah sakit rujukan KH Daud Arif Kuala Tungkal.

Baca juga: GWS Bali bantu bahan pokok dan susu untuk Yayasan Peduli Kanker Anak
Baca juga: Komisi IX DPR janji bantu rumah singgah untuk PMI Banda Aceh

Bupati juga menjelaskan bahwa rumah singgah pasien ini tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat bagi pasien dan juga tidak digunakan sebagai tempat tinggal penuh, hanya sebatas rumah transit untuk pasien selama perawatan.

Pasien hanya diizinkan tinggal beberapa hari selama masih dalam jangka waktu perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati juga mengatakan program rumah singgah keluarga pasien ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang semakin meningkat dan ditambah pula dengan kedewasaan berpikir masyarakat yang semakin sadar dalam memanfaatkan sarana dan prasarana di RSUD KH Daud Arif sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Tanjabbar.

"Harapan kita ke depannya, dengan adanya rumah singgah keluarga pasien ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi pasien-pasien khususnya yang dirujuk datang dari luar kota Kuala Tungkal dan untuk pengelolaannya akan diatur sesuai regulasi," kata Anwar Sadat.


Baca juga: Sumut mulai operasikan rumah singgah untuk pasien kanker
Baca juga: Pemkab Lombok siapkan rumah singgah untuk warga yang berobat ke Bali