Jakarta (ANTARA) - Kolaborasi BUMD DKI menggelar dialog soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Jumat petang ini di kawasan Ancol dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas aset dari tiap perusahaan daerah milik Jakarta.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin selaku Ketua Kolaborasi BUMD DKI Jakarta menyampaikan pentingnya dialog ini untuk memberikan pemahaman kepada para manajemen BUMD DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan agar bisa meningkatkan produktivitas asset, perencanaan dan penggunaan tanah.

"Kami harapkan dialog ini menjadi dialog interaktif yang dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi terkait Hak Pengelolaan atas aset tanah yang dimiliki BUMD, termasuk bagi aset-aset yang diserahterimakan," ujar Arief di Jakarta, Jumat.

Topik mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan topik yang perlu diketahui oleh seluruh BUMD mengingat besarnya potensi pemanfaatan aset tanah yang dapat dioptimalisasi oleh BUMD DKI Jakarta, namun, perlu ada kolaborasi dari seluruh stakeholder agar proses ini dapat berjalan.

Baca juga: TransJakarta rampungkan diklat kepemimpinan untuk tingkatkan pelayanan

Baca juga: DKI sebut ITF Sunter paling siap untuk dikerjakan Jakpro


"Berbagai aset dimiliki oleh BUMD DKI Jakarta, kami mendorong BUMD untuk segera melakukan pengurusan aset sehingga dapat dioptimalkan lebih lanjut," kata plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani.

Kasubdit HPL Kementerian ATR/BPN Pangihutan Manurung menyebutkan bahwa ada cara efektif dan efisien dalam proses permohonan HPL oleh BUMD, namun dia mengingatkan agar tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Karenanya penting adanya perencanaan yang matang atas pengelolaan aset tanah agar sertifikasi lahan dapat segera didapatkan," ucap Pangihutan.

Senada dengan dia, tenaga ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengingatkan agar proses pengelolaan dan pemanfatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

"Karenanya penting hal-hal itu selaras dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), karena menjadi dasar pemberian hak atas tanah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan tata ruang dan pertanahan," ucapnya.

Adapun pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan bahwa BUMD lebih baik juga menggandeng institusi hukum dalam proses sertifikasi, mengingat ini berkaitan dengan proses yuridis yang harus dilalui.

"(Terlebih) saat ini Hak Pengelolaan Lahan harus mengacu aturan berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 sebagai turunan atas UU Cipta Kerja," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo.

Nara sumber lainnya, Kabid Organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bambang S Oyong menjelaskan dengan ada berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang bisa dilakukan dalam optimalisasi aset tanah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Namun harus diingat bahwa program optimalisasi lahan dalam praktiknya tetap akan menemui berbagai tantangan, karenanya dalam prosesnya harus sesuai prosedur agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," tuturnya.

Arief mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi inisiatif positif bagi para perusahaan daerah di Jakarta untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder.

"Ini demi performa optimal BUMD DKI Jakarta," ucap Arief menambahkan.

Baca juga: Pemprov DKI ganti Ketua Dewas Pasar Jaya

Baca juga: Pemprov DKI bahas opsi penyesuaian aksi korporasi Jakpro

Baca juga: Dharma Jaya jajaki kerja sama pengadaan ikan dengan BUMD Maluku