"Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI. Indonesia tetap berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Jumat, terkait PMI yang meminta bantuan untuk dipulangkan dari Arab Saudi.
Bintang Puspayoga mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensi-nya, seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO, dan Konvensi CEDAW.
Baca juga: BP2MI jamin perlindungan kepada pekerja migran Indonesia resmi
Baca juga: Anggota DPR ingatkan konsistensi perlindungan PMI
Menurut Menteri Bintang, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.
Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran, hingga keberangkatan. Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja, mengingat pekerja migran memiliki kerentanan mengalami pelanggaran HAM.
"Perlu implementasi konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi HAM dan hak asasi perempuan," tutur Bintang Puspayoga.
Baca juga: KSP: Perlindungan pekerja migran jadi bahasan berulang-ulang di Istana
Menurut Menteri Bintang, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.
Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran, hingga keberangkatan. Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja, mengingat pekerja migran memiliki kerentanan mengalami pelanggaran HAM.
"Perlu implementasi konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi HAM dan hak asasi perempuan," tutur Bintang Puspayoga.
Baca juga: KSP: Perlindungan pekerja migran jadi bahasan berulang-ulang di Istana
Baca juga: Menaker sebut UU 18/2017 tekankan perlindungan dan pemenuhan hak PMI
Sebelumnya seorang PMI berinisial SK meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dari Arab Saudi. Permintaan tersebut disampaikan-nya melalui video yang diunggah Menko Polhukam Mahfud MD di akun media sosialnya.
Selanjutnya kementerian/lembaga berkoordinasi, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Bareskrim Polri untuk melakukan langkah perlindungan.
"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut," ujar Bintang.
Baca juga: BP2MI teken MoU bersama 20 pihak kuatkan perlindungan bagi PMI
Baca juga: Layanan jemput bola KJRI untuk berikan legalitas PMI di SarawakSebelumnya seorang PMI berinisial SK meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dari Arab Saudi. Permintaan tersebut disampaikan-nya melalui video yang diunggah Menko Polhukam Mahfud MD di akun media sosialnya.
Selanjutnya kementerian/lembaga berkoordinasi, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Bareskrim Polri untuk melakukan langkah perlindungan.
"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut," ujar Bintang.
Baca juga: BP2MI teken MoU bersama 20 pihak kuatkan perlindungan bagi PMI