Jakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, akan selalu menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku termasuk saat menghadapi gugatan yang diajukan CV Surya Mas.
"Perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT PP (Persero) Bakhtiyar Efendi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dikabarkan perseroan sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh CV Surya Mas pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar.
Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.
Pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal ini, perseroan tetap menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban atas CV Surya Mas dan siap menghadapi persidangan di pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini perseroan sedang mengkaji kerugian material dan immaterial akibat adanya permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama oleh CV Surya Mas.
Dikatakan, perseroan juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-haknya sebagai badan usaha.
“Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, perseroan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak perusahaan jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan," kata Bakhtiyar Efendi.
Baca juga: PT PP optimis dapat tambahan proyek di IKN
Baca juga: PT PP catatkan kontrak baru Rp21,82 triliun hingga Oktober
PT PP akan tempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku
27 Januari 2023 21:25 WIB
Logo PT PP (Persero). ANTARA/Ahmad Wijaya
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: