Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nur Djannah Syaf mengatakan semua pihak harus terlibat dalam menangani isu perkawinan anak.

"Ini tanggung jawab kita semua. Pemerintah, semuanya, harus terlibat," kata Nur Djannah Syaf dalam seminar nasional bertajuk "Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030", di Jakarta, Kamis.

Hal ini karena menurutnya, penanganan isu perkawinan anak sifatnya sudah sangat mendesak dan darurat.

Nur Djannah Syaf mengatakan pencegahan perkawinan anak semestinya dilakukan seperti penanganan masa pandemi COVID-19 yang dilakukan banyak pihak bersama-sama.

Baca juga: KemenPPPA: Keluarga ujung tombak pencegahan perkawinan anak

Baca juga: Kemen PPPA: Permintaan dispensasi kawin terbanyak dari Pulau Jawa


"Semuanya harus terlibat. Ayo kita seperti (penanganan) kasus COVID-19 kemarin, karena ini (perkawinan anak) bukan lagi isu nasional, ini sudah masuk isu internasional," ujar Nur.

Senada, Anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Emil Salim pun meminta agar generasi muda tidak menikah di usia anak dan mendorong mereka untuk giat dalam menuntut ilmu.

"Kewajiban-mu untuk tetap berusaha meningkatkan kualitas bangsa kita dengan terus-menerus mengisi otak, akal, pikiran dengan ilmu, sains, dan teknologi," tutur Profesor Emil Salim.

Menurut Emil, upaya untuk mendapatkan bonus demografi pada tahun 2045 akan sulit dicapai, jika anak-anak sudah menikah di usia dini.

"Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas, yang memiliki ilmu, paham science, dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi," kata Emil.