Polri gandeng Ditjen Bea Cukai awasi masuknya barang ke Indonesia
26 Januari 2023 22:04 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani (tengah) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Polisi Khrisna Murti (kanan) dan Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Polisi Marthinus Hukom saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Jakarta (ANTARA) - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional dan Detasemen Khusus 88 Antiteror menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Kepala Divisi Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kepala Densus 88 Antiteror Inspektur Jenderal Polisi Marthinus Hukom dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di kantor Ditjen Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis.
"Bahwa penanggulangan atas masalah-masalah keamanan, baik itu keamanan dalam negeri maupun keamanan karena faktor kejahatan yang mengancam negara kita tidak bisa dipungkiri ada juga yang datang dari luar dan ada juga yang melewati lintas batas negara," kata Krishna Murti usai penandatanganan PKS.
Penandatanganan perjanjian kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tentang Pemanfaatan Sistem dan Jaringan INTERPOL I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.
Menurut Krishna, untuk menangani lalu lintas barang itu tidak bisa dilakukan satu institusi semata lantaran banyak unsur yang mempunyai kewenangan.
"Kami meyakini itu dan Polri sangat men-support institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerja sama menangani masalah tersebut. Jadi, bukan hanya dengan Bea-Cukai, dengan perbatasan juga, imigrasi dan lainnya," jelasnya.
Dengan sistem yang dikerjasamakan itu, tambah Khrisna, akan ada satu sistem click and enter antara Interpol dengan Polri, khususnya Bea-Cukai, dalam rangka menghadapi masalah lintas batas. "Khususnya lintas batas barang," imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bakal mempermudah pihaknya untuk melakukan monitoring.
"Dengan perjanjian kerja sama ini akan membuat sistem sehingga semua bisa melaksanakan. Tentunya bisa mempermudah untuk memonitor dan mengevaluasi yang sudah kami bangun pada hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Polisi Marthinus Hukom mengatakan kerja sama antara Polri dengan Bea dan Cukai bermanfaat untuk menanggulangi isu terorisme global.
"Ketika kita bicara isu terorisme maka kita bicara tentang isu global, terutama kata kuncinya adalah bagaimana kita menjaga negara kita di pintu masuk ke Indonesia," ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Marthinus, kerap kali instansi pemerintah bekerja masing-masing dalam mencegah kejahatan internasional.
"Selama ini mungkin kita kerja parsial melihat kerja masing-masing. Tapi, hari ini kita membangun kesadaran baru dan mewujudkannya bersama untuk menjaga pintu-pintu masuk Indonesia. Dengan bekerja sama sehingga kekuatan negara, menjaga keamanan lebih diperkuat," kata Marthinus.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Kepala Divisi Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kepala Densus 88 Antiteror Inspektur Jenderal Polisi Marthinus Hukom dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di kantor Ditjen Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis.
"Bahwa penanggulangan atas masalah-masalah keamanan, baik itu keamanan dalam negeri maupun keamanan karena faktor kejahatan yang mengancam negara kita tidak bisa dipungkiri ada juga yang datang dari luar dan ada juga yang melewati lintas batas negara," kata Krishna Murti usai penandatanganan PKS.
Penandatanganan perjanjian kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tentang Pemanfaatan Sistem dan Jaringan INTERPOL I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.
Menurut Krishna, untuk menangani lalu lintas barang itu tidak bisa dilakukan satu institusi semata lantaran banyak unsur yang mempunyai kewenangan.
"Kami meyakini itu dan Polri sangat men-support institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerja sama menangani masalah tersebut. Jadi, bukan hanya dengan Bea-Cukai, dengan perbatasan juga, imigrasi dan lainnya," jelasnya.
Dengan sistem yang dikerjasamakan itu, tambah Khrisna, akan ada satu sistem click and enter antara Interpol dengan Polri, khususnya Bea-Cukai, dalam rangka menghadapi masalah lintas batas. "Khususnya lintas batas barang," imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bakal mempermudah pihaknya untuk melakukan monitoring.
"Dengan perjanjian kerja sama ini akan membuat sistem sehingga semua bisa melaksanakan. Tentunya bisa mempermudah untuk memonitor dan mengevaluasi yang sudah kami bangun pada hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Polisi Marthinus Hukom mengatakan kerja sama antara Polri dengan Bea dan Cukai bermanfaat untuk menanggulangi isu terorisme global.
"Ketika kita bicara isu terorisme maka kita bicara tentang isu global, terutama kata kuncinya adalah bagaimana kita menjaga negara kita di pintu masuk ke Indonesia," ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Marthinus, kerap kali instansi pemerintah bekerja masing-masing dalam mencegah kejahatan internasional.
"Selama ini mungkin kita kerja parsial melihat kerja masing-masing. Tapi, hari ini kita membangun kesadaran baru dan mewujudkannya bersama untuk menjaga pintu-pintu masuk Indonesia. Dengan bekerja sama sehingga kekuatan negara, menjaga keamanan lebih diperkuat," kata Marthinus.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: