Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menindak tegas seluruh pelaku tambang emas ilegal, terutama yang beroperasi di Kabupaten Pidie.

Ketua YARA Pidie Junaidi, di Banda Aceh, Kamis, mengapresiasi langkah Polda Aceh yang menindak tegas pelaku tambang ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, beberapa waktu lalu.

"Namun, penindakan terhadap pelaku tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh karena menurut informasi masyarakat, pelakunya saat ini sudah semakin banyak," kata Junaidi.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh, kata Junaidi, ada enam titik di sejumlah kabupaten di provinsi ini terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Junaidi, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi mencemarkan lingkungan seperti pencemaran merkuri pada tanah, air, dan badan sungai, kerusakan vegetasi hutan, dan lainnya.

"Kami apresiasi Polda Aceh mengamankan alat berat dalam penindakan di Geumpang. Tapi, menurut informasi masyarakat, masih banyak alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut," kata Junaidi.

Junaidi mengatakan penindakan jangan hanya di kawasan tersebut. Jika hanya di tempat itu akan melahirkan kesan tebang pilih. Padahal, dari data ada ratusan tambang ilegal di Provinsi Aceh bukan hanya Kabupaten Pidie.

"Kami mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku tambang ilegal. Dan ini untuk menyelamatkan lingkungan dan kawasan hutan," kata Junaidi.

Selain itu, kata Junaidi pula, YARA juga meminta Penjabat Bupati Pidie mengupayakan legalisasi tambang emas rakyat untuk menyelesaikan masalah pertambangan ilegal di kabupaten tersebut.

Menurut Junaidi, legalisasi tambang rakyat akan menguntungkan masyarakat sekaligus Pemerintah Kabupaten Pidie, karena akan memperoleh pendapatan asli daerah dari hasil tambang.

"Jika persoalan tambang ilegal ini dibiarkan berlarut-larut akan semakin membahayakan lingkungan, yang merugikan masyarakat sekaligus pemerintah daerah karena tidak ada pendapatan dari penambangan," kata Junaidi.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku tambang ilegal dan menyita satu unit alat berat ekskavator di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.

"Tiga terduga pelaku tambang ilegal tersebut ditangkap di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (21/1)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Ia mengatakan penangkapan pelaku tambang ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bergerak ke lokasi.

"Tim langsung mengamankan alat berat tersebut beserta dua operatornya dan seorang lagi pemiliknya. Pelaku beserta alat berat dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Winardy.
Baca juga: Walhi dorong Mabes Polri menindak tambang emas ilegal di Aceh Barat
Baca juga: Anggota DPR minta Pemprov Aceh serius menertibkan pertambangan ilegal