Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan dengan mutilasi atas korban AHW (54) oleh tersangka M. Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat, dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta pada pada Agustus 2019.

"Terkait korban, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya oleh tersangka ini diperkirakan pada Agustus 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Trunoyudo juga menjelaskan pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna di Jakarta. Setelah melakukan pembunuhan tersangka memindahkan korban ke daerah Mustika Jaya, Bekasi pada Desember 2019.

Kemudian Mei 2021 tersangka kembali berpindah ke daerah Tambun, Bekasi.

Terakhir tersangka berpindah bulan Desember 2022 di wilayah yang sama dan menjadi tempat penemuan jasad oleh pihak kepolisian.

Trunoyudo juga menambahkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah penguasaan harta milik korban

"Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban." jelas Trunoyudo.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).

Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.

Baca juga: Jenazah korban mutilasi Bekasi disemayamkan di RS Polri
Baca juga: RS Polri masih lakukan identifikasi korban mutilasi di Bekasi
Baca juga: Polda Metro Jaya usut kasus mutilasi di Tambun