Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Kudus serta menggagalkan pengiriman menggunakan mobil penumpang dengan barang bukti 366.000 batang rokok ilegal.

"Barang bukti yang diamankan dari jasa pengiriman barang sebanyak 116.000 batang, sedangkan dari sebuah mobil penumpang sebanyak 250.000 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang berhasil diungkap pada 20 Januari 2023 meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 112.400 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.600 batang.

Pengungkapannya, kata dia, setelah mendapatkan informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dan 28 slop jenis SKT dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sembilan slop jenis SKM dan dua slop jenis SKT dilekati pita cukai diduga palsu.

Nilai total perkiraan barang sebesar Rp114,29 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp97,6 juta.

Sementara pengungkapan rokok ilegal yang diangkut mikrobus berhasil diamankan oleh tim di sebuah rumah makan di Jalan Raya Welahan Jepara pada Selasa (24/1) malam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp313,75 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp215,04 juta.