Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terkait kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma pada 2017.

Ketiga mantan pimpinan DPRD ditahan Kejaksaan Bengkulu usai Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Bengkulu.
"Hari ini kita melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk perkara anggaran sekretariat anggota dewan Seluma pada 2017. Para tersangka tetap kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke ke depan dan sementara dititipkan di Rutan Polda Bengkulu," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira di Mapolda Bengkulu, Rabu.

Tiga mantan unsur pimpinan DPRD Seluma yang ditahan Jaksa yaitu HT Ketua DPRD Seluma, OF dan UU yang merupakan Wakil Ketua DPRD Seluma pada 2017 dan hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Dalam persidangan kasus tersebut, pihaknya menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri tiga dari Kejati Bengkulu dan tiga lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan bahwa tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

"Pada hari ini, telah dilimpahkan ke kejaksaan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi DPRD Seluma," terangnya.

Sebelumnya, Polda Bengkulu menahan tiga mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terkait kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka tersebut yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp968 juta lebih dan uang tersebut telah dikembalikan.

Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, terang Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, kasus korupsi tersebut tetap berjalan.