Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).

"Kita mendorong DPR agar segera memparipurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR. Berkaca pada pengalaman pengesahan UU TPKS, dalam pembahasannya, jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana kita dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan," tutur Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker: Percepatan pengesahan RUU PPRT demi lindungi pekerja domestik

Bintang Puspayoga menegaskan untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT juga harus segera memetakan langkah dan strategi.

Menurut Bintang, RUU PPRT hadir untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip HAM.

Dia mengatakan pasal-pasal dalam RUU PPRT ini memuat kesepakatan dan kerja sama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

Menurut Bintang Puspayoga, penyempurnaan harus dilakukan melalui pengesahan RUU PPRT ini, mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai hampir dua juta jiwa, dan 18 persen diantaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, serta 84 persen diantaranya adalah perempuan.

Baca juga: Komnas HAM dorong DPR segera setujui RUU PPRT

Baca juga: Menteri PPPA: RUU PPRT beri pengakuan terhadap pekerja rumah tangga


Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik.

Untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholders yang terlibat.