Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima dan mempelajari tiga poin aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kepadanya.
"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin (Selasa, 24/1), sudah ketemu langsung sama saya. Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.
Terkait poin pertama itu, kata Tito, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin kedua, lanjutnya, para perangkat desa meminta agar status jabatan mereka disamakan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Terhadap aspirasi itu, menurut Tito, Kemendagri juga perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan revisi UU Desa.
"Mereka minta agar disamakan (status jabatan) dengan apa pun, seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi UU (Desa)," jelasnya.
Baca juga: Bamsoet: Revisi UU Desa tak ubah ketentuan masa jabatan perangkat desa
Poin ketiga ialah PPDI meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan.
"Yang ketiga adalah mereka minta agar siltap, seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan; tidak berasal dari ADD, alokasi dana desa, karena sering terlambat," kata Tito.
Aspirasi dari PPDI itu didiskusikan oleh Kemendagri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI.
"Nah, ini tentu harus kami diskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain," ujar Tito.
PPDI dikabarkan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada para wakil rakyat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cak Imin jamin nasib perangkat desa lebih baik dalam revisi UU Desa
"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin (Selasa, 24/1), sudah ketemu langsung sama saya. Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.
Terkait poin pertama itu, kata Tito, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin kedua, lanjutnya, para perangkat desa meminta agar status jabatan mereka disamakan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Terhadap aspirasi itu, menurut Tito, Kemendagri juga perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan revisi UU Desa.
"Mereka minta agar disamakan (status jabatan) dengan apa pun, seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi UU (Desa)," jelasnya.
Baca juga: Bamsoet: Revisi UU Desa tak ubah ketentuan masa jabatan perangkat desa
Poin ketiga ialah PPDI meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan.
"Yang ketiga adalah mereka minta agar siltap, seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan; tidak berasal dari ADD, alokasi dana desa, karena sering terlambat," kata Tito.
Aspirasi dari PPDI itu didiskusikan oleh Kemendagri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI.
"Nah, ini tentu harus kami diskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain," ujar Tito.
PPDI dikabarkan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada para wakil rakyat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cak Imin jamin nasib perangkat desa lebih baik dalam revisi UU Desa