Polda Metro akui anggaran pengiriman surat tilang ETLE terbatas
24 Januari 2023 16:49 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memaparkan kebijakan ETLE tahap ketiga 2023 saat rapat kerja dengan Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbatas karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.
Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.
Baca juga: Dishub DKI segera cairkan hibah ETLE Rp75,4 miliar
Ia menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.
Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.
Namun jumlah titik ETLE itu dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.
Latif menambahkan meski sudah dikirim surat tilang, namun ada sejumlah pelanggar yang tidak membayar denda.
Apabila tidak membayar denda atau tidak melakukan konfirmasi, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Dishub DKI percepat penyelesaian regulasi jalan berbayar pada 2023
Latif menjelaskan pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan.
Adanya penambahan ETLE itu untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama tahun 2022, lanjut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran.
Sedangkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 kejadian dengan kerugian material mencapai Rp19,4 miliar.
Korban tewas mencapai 707 orang, luka berat (1.712) dan luka ringan (10.124).
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.
Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.
Baca juga: Dishub DKI segera cairkan hibah ETLE Rp75,4 miliar
Ia menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.
Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.
Namun jumlah titik ETLE itu dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.
Latif menambahkan meski sudah dikirim surat tilang, namun ada sejumlah pelanggar yang tidak membayar denda.
Apabila tidak membayar denda atau tidak melakukan konfirmasi, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Dishub DKI percepat penyelesaian regulasi jalan berbayar pada 2023
Latif menjelaskan pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan.
Adanya penambahan ETLE itu untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama tahun 2022, lanjut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran.
Sedangkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 kejadian dengan kerugian material mencapai Rp19,4 miliar.
Korban tewas mencapai 707 orang, luka berat (1.712) dan luka ringan (10.124).
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: