Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan kedua saksi tersebut adalah Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga dan Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno.

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung hari ini di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski demikian Ali tidak menerangkan lebih lanjut terkait keterangan apa yang digali penyidikan dari kedua saksi tersebut.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.