Tangerang (ANTARA) - Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Banten menyebutkan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu dinilai tidak mendukung atau pro terhadap generasi muda penerus bangsa.

"Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa," kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda di Tangerang, Sabtu.

Menurut dia, masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi dan usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa. Kendati demikian, pihaknya pun menolak keras terkait wacana perpanjangan tersebut.

Ia mengatakan, jika melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, tentu sudah jelas adanya indikasi menyuburkan nepotisme.

"Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat kades," tuturnya.

Ia menyebutkan, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun. Dan itu pun sudah terbilang cukup masa jabatan hanya selama 6 tahun.

"Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan dua periode," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika sebaiknya para kepala desa saat ini untuk fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra produktif," kata dia.