Anggota DPR: Perpanjangan masa jabatan kades penting untuk konsolidasi
21 Januari 2023 16:59 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Pemilih Pemula dan Potensi Kaum Muda sebagai Bonus Demografi untuk Kemajuan Bangsa", di Tangerang Selatan, Rabu (9/11/22). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai penting perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun guna memberi waktu konsolidasi yang ditujukan demi pembangunan desa.
"Dengan memperpanjang jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, maka siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa punya waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Yanuar menyebut hal tersebut penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades). Di mana, hubungan antara kepala desa terpilih dengan lawan politiknya saat pilkades beserta pendukungnya bukanlah persoalan sederhana.
"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujarnya.
Baca juga: Pakar: Perpanjangan jabatan kades bukan jaminan kesuksesan bangun desa
Baca juga: Peneliti: Penambahan masa jabatan kades potret miskin gagasan
Ia menjelaskan hal tersebut karena kondisi politik lokal di tingkat desa suasananya berbeda jauh dengan kondisi politik pemilihan umum (pemilu) yang berbasis partai politik sebagai peserta nya, maupun kondisi politik pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Sementara pemilihan kepala desa sangat mikro sehingga residu politik pasca-pilkades nisbi lebih bertahan lama,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, kegagalan pemerintahan desa dalam memberdayakan dan membangun desanya dapat bersumber dari residu politik yang nisbi permanen tersebut. "Putusnya interaksi, komunikasi dan silaturahmi adalah hal yang biasa terjadi pasca-pilkades," imbuhnya.
Menurutnya, apabila persoalan itu tidak teratasi maka akan sangat menghambat konsolidasi pembangunan di desa. Ia menilai setidaknya butuh waktu satu hingga dua tahun untuk menumbuhkan kembali keharmonisan dan kekompakan pasca-pilkades.
Baca juga: Ketua DPR segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kades
"Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat," tuturnya.
Yanuar memandang bahwa pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kades membahayakan demokrasi karena sedianya masa jabatan dibatasi. "Sembilan tahun juga adalah pembatasan masa jabatan," imbuhnya.
"Dengan memperpanjang jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, maka siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa punya waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Yanuar menyebut hal tersebut penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades). Di mana, hubungan antara kepala desa terpilih dengan lawan politiknya saat pilkades beserta pendukungnya bukanlah persoalan sederhana.
"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujarnya.
Baca juga: Pakar: Perpanjangan jabatan kades bukan jaminan kesuksesan bangun desa
Baca juga: Peneliti: Penambahan masa jabatan kades potret miskin gagasan
Ia menjelaskan hal tersebut karena kondisi politik lokal di tingkat desa suasananya berbeda jauh dengan kondisi politik pemilihan umum (pemilu) yang berbasis partai politik sebagai peserta nya, maupun kondisi politik pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Sementara pemilihan kepala desa sangat mikro sehingga residu politik pasca-pilkades nisbi lebih bertahan lama,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, kegagalan pemerintahan desa dalam memberdayakan dan membangun desanya dapat bersumber dari residu politik yang nisbi permanen tersebut. "Putusnya interaksi, komunikasi dan silaturahmi adalah hal yang biasa terjadi pasca-pilkades," imbuhnya.
Menurutnya, apabila persoalan itu tidak teratasi maka akan sangat menghambat konsolidasi pembangunan di desa. Ia menilai setidaknya butuh waktu satu hingga dua tahun untuk menumbuhkan kembali keharmonisan dan kekompakan pasca-pilkades.
Baca juga: Ketua DPR segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kades
"Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat," tuturnya.
Yanuar memandang bahwa pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kades membahayakan demokrasi karena sedianya masa jabatan dibatasi. "Sembilan tahun juga adalah pembatasan masa jabatan," imbuhnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: